Masuk Tahun Politik, ASN Diminta Netral dan Bersikap Profesional

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral dan bersikap profesional pada tahun politik. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Acara pengarahan kepada 404 PNS BNPT RI di Aula Harmoni Kantor BNPT, Sentul Kabupaten Bogor pada Selasa (17/1/2023). 

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan
salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.

Intervensi politik itu, menurut dia, diperkirakan akan semakin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," kata dia,  saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema ‘KASN Tangguh, Birokrasi Kuat’ di Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kemenag Lebak Bakal Jatuhi Sanksi ke Guru ASN yang Todongkan Pistol ke Warga

KASN berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas. KASN akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Salah satu upaya pencegahan yang mereka lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved