Masuk Tahun Politik, ASN Diminta Netral dan Bersikap Profesional
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral dan bersikap profesional pada tahun politik. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan
salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.
Intervensi politik itu, menurut dia, diperkirakan akan semakin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," kata dia, saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema ‘KASN Tangguh, Birokrasi Kuat’ di Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kemenag Lebak Bakal Jatuhi Sanksi ke Guru ASN yang Todongkan Pistol ke Warga
KASN berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas. KASN akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Salah satu upaya pencegahan yang mereka lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN.
30 ASN Lebak Ajukan Cerai, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
30 ASN di Lebak Ajukan Cerai, Paling Banyak Perempuan, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Absensi Sidik Jari ASN Pemkab Lebak Dihapus, Diganti Aplikasi e-Office |
![]() |
---|
Gubernur Banten Ajak ASN Pemprov Banten Pakai Kompor Induksi |
![]() |
---|
574 CPNS Otorita IKN Resmi Pindah ke Rusun ASN, Harapan Basuki Hadimuljono Sebut Gatotkaca yang Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.