CATAT Empat Hal Ini Bisa Meringankan Richard Eliezer alias Bharada E dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNBANTEN.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengungkapkan tuntutan 12 tahun penjara atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Luapan Amarah Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Betina Penuh Dusta
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.
Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.
Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.
Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Istri Ferdy Sambo Tak Sesali Perbuatannya
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E
Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Jaksa Sebut Janggal Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Beberkan Dua Alasan Ini
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengamat Hukum Pidana: Sudah Tepat & Berkualitas
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Ibunda Brigadir J Kecewa
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi.
Kekecewaan dan kekesalaan atas tuntutan tersebut Rosti luapkan dengan melontarkan kata-kata kepada Putri Candrawathi.
Ibunda Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.
Sambil menahan tangis dan amarahnya, ia kembali melontarkan kekesalannya terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," tegas Rosti.
Rosti pun kembali menangis, dirinya mengaku bingung harus melontarkan kalimat apa, karena sejak sidang putusan sebelumnya hingga kini, dirinya dan keluarga telah kecewa dengan tuntutan JPU.
"Tak bisa ku berkata-kata," jelas Rosti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Terungkap Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Usai Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Cabut Perlindungan Fisik Bharada E, LPSK Sebut Eliezer Jalani Wawancara Televisi Tanpa Persetujuan |
![]() |
---|
Breaking News LPSK Cabut Perlindungan Fisik Atas Bharada E, Diputus Lewat Sidang Mahkamah Pimpinan |
![]() |
---|
Bharada E Ungkap Keseharian di Rutan Bareskrim, Akui Banyak Baca Buku Kerja Skripsi yang Tertunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.