Kepala Yayasan SD Tega Cabuli 3 Siswi di Ruang Guru hingga Sepeda Motor, Korban Berusia 9-13 Tahun
Seorang kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) di Banyuwangi, Jawa Timur, tega mencabuli tiga siswanya.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) di Banyuwangi, Jawa Timur, tega mencabuli tiga siswinya.
M yang juga menjadi guru di sekolah tersebut telah melakukan aksi pencabulan sejak 2016 hingga akhir 2022.
Kasus ini terungkap setelah satu korban berani melapor dan kini M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat."
"Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," terangnya, Kamis (19/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Diculik Pelaku Pencabulan Sejak Awal Desember, Bocah Perempuan 6 Tahun Kini Ditemukan di Ciledug
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pendalaman dan menemukan ada dua korban lain.
Semua korban merupakan murid tersangka yang masih di bawah umur.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," sambungnya.
Petugas tidak mengalami kendala dalam proses penangkapan karena tersangka kooperatif.
Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," paparnya.
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di tempat yang berbeda.
"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," pungkasnya.
Korban pertama dan kedua dicabuli di ruang guru dengan iming-iming uang.

Baca juga: Kasus Pencabulan 10 Anak di Cikande Serang, Polisi: Masih Proses Pengumpulan Berkas
Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.
"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," imbuhnya.
Sedangkan satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.
"Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu," ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Ketua Yayasan SD di Banyuwangi yang Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Beraksi sejak 2016
Sosok Faida Direktur RS Bina Sehat Jember, Mantan Bupati Perempuan Pertama di Jember |
![]() |
---|
Rekomendasi Kuliner Nikmat-Murah di Kota Serang: Pecel Telor Bintoro, Lokasinya di Pasar Kepandean |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Kandung di Pandeglang-Banten Tega Cabuli Anaknya Sendiri Sebanyak Tiga Kali |
![]() |
---|
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.