Orang Tua Siswa Bikin Pitak Rambut Guru, Aksinya Dikecam FSGI: Guru Berhak Berikan Sanski pada Murid

Seorang guru SD Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo, bernama Ulan Hadji (27) mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari orang tua siswa.

ISTIMEWA/Kompas.com
Rambut Pak Guru Ulan Hadji yang digunting paksa (dilingkari) oleh wali murid karena telah menggunting rambut siswanya. FSGI Kecam Aksi Pemotongan Paksa Rambut Guru SD oleh Orang Tua Siswa di Gorontalo 

Orang tua murid diduga melakukan aksi terhadap guru bernama Ulan Hadji setelah anaknya dipotong rambutnya karena ketentuan dalam aturan tata tertib sekolah.

Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua siswa.

"Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Heru mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dirinya mengatakan guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siswanya.

"Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Terima Rambut Anaknya Digunting Paksa di Sekolah, Orangtua Siswa Balik Bikin Pitak Rambut Guru

dan FSGI Kecam Aksi Pemotongan Paksa Rambut Guru SD oleh Orang Tua Siswa di Gorontalo

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved