WASPADA Kemenag Umumkan 108 Lembaga Amil Zakat Ilegal atau Bodong, Ini Daftarnya

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah mencatat bahwa terdapat 108 lembaga pengelola zakat ilegal atau tak berizin hingga Januari 2023.

Editor: Abdul Rosid
tokopedia.com
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah mencatat bahwa terdapat 108 lembaga pengelola zakat ilegal atau tak berizin hingga Januari 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah mencatat bahwa terdapat 108 lembaga pengelola zakat ilegal atau tak berizin hingga Januari 2023.

108 lembaga amil zakat ilegal atau bodong tersebut tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Banten.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pada tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Baca juga: Dalih Penuhi Prinsip Keadilan, Kemenag Naikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2023, Ini Rinciannya

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin yang ditulis Sabtu (21/1/2023).

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

Baca juga: Kemenag Lebak Kekurangan Tenaga Pengawas Sekolah Madrasah Mulai dari MI hingga MA

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

c. mendapat rekomendasi dari Baznas;

d. memiliki pengawas syariat;

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved