Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah
Editor:
Glery Lazuardi

Net
Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Berani Habisi Nyawa Brigadir J
Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo"

Berita Terkait
Baca Juga
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Kejagung Buru Terduga Koruptor Riza Chalid, Keberadaan Si 'Raja Minyak' Terlacak di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pendukung Jokowi, Silfester Matutina Yakin Roy Suryo Cs Bakal Masuk Penjara |
![]() |
---|
30 Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa 2025, Semangat Kejaksaan dalam Menjunjung Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.