Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Net
Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Berani Habisi Nyawa Brigadir J

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved