Tak Pernah Akur, Gadis 22 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Berkat Ibu Kandung Korban

Seorang gadis bernama Rena Novita (22) tewas diduga karena penganiyaan oleh ibu tirinya berinsial AAP (40).

Alamy Stock Photo via TribunnewsMaker.co
Ilustrasi jenazah. Seorang gadis bernama Rena Novita (22) tewas diduga karena penganiyaan oleh ibu tirinya berinsial AAP (40). 

Pelaku mengarah kepada ibu tiri korban. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, AAP mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.

Kepada polisi, AAP mengaku menganiaya anak tirinya karena tidak suka dengan korban.

"Pengakuan pelaku karena korban tidak mau disuruh-suruh. Tapi, pelaku ini memang tidak suka sama korban. Sudah benci dari awal sepertinya," ungkap Andrian.

Korban tinggal bersama sang ayah, Rahmat dan ibu tirinya, AAP. Sejak tinggal bersama, korban kerap dianiaya oleh ibu tirinya.

Mirisnya, Rahmat yang mengetahui anaknya disiksa ibu tiri malah tidak berupaya melarang.

"Bapak kandungnya mengetahui kejadian itu. Tapi, ya tidak ada upaya melarang," sebut Andrian.

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan kaki.

Penganiyaan juga terjadi pada 31 Desember 2022 pada pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku membenturkan kepala korban ke tanah hingga lehernya patah.

Sejak kejadian tersebut, kepala korban tak lagi bisa tegak lurus dan menjadi miring ke kanan.

Selain itu, saksi-saksi menyebut sering mendengar korban menangis akibat dianiaya ibu tirinya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Petugas juga menggali makam korban untuk melakukan otopsi.

Dari hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul di daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.

"Berbekal hasil pemeriksaan otopsi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban, yaitu ibu tirinya berinisial AAP," kata Andrian.

Dari kasus tersebut Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, dan 1 buah karpet berwarna hjau.

Andrian juga menyebut, pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gadis di Rokan Hilir Ini Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Karena Kecurigaan Ibu Kandung Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved