Putri Candrawathi Bakal Buka Suara Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J dalam Pledoinya Hari Ini
Putri Candrawathi akan menanggapi soal kabar adanya perselingkuhan dengan Brigadir J atau Yosua di Magelang.
TRIBUNBANTEN.COM - Putri Candrawathi akan menanggapi soal kabar adanya perselingkuhan dengan Brigadir J atau Yosua di Magelang.
Hal tersebut akan dibacakan Putri Candrawathi dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.
Pembacaan pembelaan akan digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pleidoi yang akan dibacakan, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Baca juga: Unggah Selfie, Trisha Anak Ferdy Sambo Curhat akan Jenguk Putri Candrawathi ke Penjara: God Bless U
Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kekesalan Adik Brigadir J Setelah Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku
Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana
Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.
"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.
Putri Candrawathi
Brigadir J
Yosua
perselingkuhan
Magelang
nota pembelaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sudah Cerai Verstek, Sidang Pertama Hanya Dihadiri Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga soal Masa Lalu Lisa Mariana, Tak Kaget Dengar Isu Dugaan Selingkuhan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.