Kekesalan Adik Brigadir J Setelah Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku

Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram. Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.

Editor: Vega Dhini
Warta Kota Live
Bharada E saat dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Baru-baru ini, adik Yosua Hutabarat (Brigadir J), Mahareza Rizky, meluapkan kekesalannya setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E). 

TRIBUNBANTEN.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah dijatuhi tuntutan oleh JPU (jaksa penuntut umum).

Kelima terdakwa tersebut adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara Bharada E mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Adik Yosua Hutabarat (Brigadir J), Mahareza Rizky, meluapkan kekesalannya setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E).

Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram.

Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.

"Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.

Unggahan adik Brigadir J, Mahareza Rizky, usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (18/1/2023).
Unggahan adik Brigadir J, Mahareza Rizky, usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (18/1/2023). (Instagram @maharezarizky)

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J, Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Keadilan

Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.

Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.

Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.

Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan.

"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."

"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved