Putri Candrawathi Bakal Buka Suara Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J dalam Pledoinya Hari Ini

Putri Candrawathi akan menanggapi soal kabar adanya perselingkuhan dengan Brigadir J atau Yosua di Magelang.

KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Putri Candrawathi akan menanggapi soal kabar adanya perselingkuhan dengan Brigadir J atau Yosua di Magelang. 

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mata berkaca-kaca menahan tangis, mencoba menitipkan empat anak mereka ke tangan orang-orang kepercayaannya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mata berkaca-kaca menahan tangis, mencoba menitipkan empat anak mereka ke tangan orang-orang kepercayaannya (Kloase/Tribunnews.com)

Baca juga: Kekesalan Adik Brigadir J Setelah Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku

Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Jaksa juga menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Saat membacakan fakta hukum terkait kasus pembunuhan berencana, jaksa menjelaskan soal dugaan perselingkuhan di antara keduanya.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved