Integrasi Penggunaan NIK sebagai NPWP, DJP Banten Beberkan Manfaat untuk Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Indonesia.go.id
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

"Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono, saat di Kantor DJP Banten, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Kanwil DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak di Tahun 2023 Sebesar Rp67,45 Triliun

Nantinya, masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah.

"Sedangkan DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat," katanya .

Adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

"Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi," katanya.

Di antaranya, NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni yang sudah memiliki penghasilan serta memiliki usaha.

Baca juga: Rugikan Negara Lebih dari Rp 2 Miliar, Pengemplang Pajak Diserahkan DJP Banten ke Kejari Tangsel

"NIK yang sudah menjadi NPWP tidak wajib setor pajak bisa jadi hanya lapor saja tidak perlu ada setoran pajak," katanya.

Pihaknya mengatakan konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca juga: Kepala DJP Banten Hadiri Tandatangan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Lebih dari Rp 36 Miliar

"Bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan rencananya kebijakan itu berlaku mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di DJP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved