Masuk dalam Percobaan Pembunuhan, Pasal 338 KUHP Jerat Pelempar Ular Kobra ke Rumah Wahidin Halim

Pelaku pelemparan ular kobra ke rumah Wahidin Halim dapat dijerat dalam percobaan pembunuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP

Editor: Siti Nurul Hamidah
WartaKotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaku pelemparan ular kobra ke rumah Wahidin Halim dapat dijerat dalam percobaan pembunuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pelaku pelemparan ular kobra ke rumah Wahidin Halim dapat dijerat dalam percobaan pembunuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP.

Pelaku pelempar ular kobra pun sempat terekam CCTV, namun identitas masih belum diketahui.

Kini, kasus pelemparan ular kobra ke rumah Wahidin Halim tengah dalam proses penyelidikan.

Adapun sebelumnya diberitakan, rumah mantan Gubernur Banten itu dilempari sekarung ular kobra hitam jelang kedatangan Anies Baswedan ke rumahnya.

Menindaklanjuti kejadian itu, Wahidin Halim kini telah melapor ke polisi, Kamis (26/1/2023).

Laporan ke polisi itu dilakukan Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Rasyid Hidayat ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Kedatangan kami hari ini ke Polres Metro Tangerang Kota adalah untuk melaporkan kejadian pelemparan yang kami anggap sebagai teror di rumah kediaman Pak Wahidin Halim kemarin," ujar Rasyid Hidayat di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (26/1/2023).

"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kita juga sudah ketemu dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota," ujarnya.

Selama menjalani pemeriksaan, kata Rasyid, polisi menyatakan ada pelanggaran Pasal 338 KUHP yang dilakukan pelaku aksi teror tersebut.

Baca juga: Wahidin Halim Duga Ular Kobra yang Dilempar ke Rumahnya Berkaitan dengan Kedatangan Anies Baswedan

Aksi teror pelemparan ular Kobra dinilai termasuk dalam percobaan pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang.

"Tadi pihak kepolisian menyatakan ada Pasal 338 KUHP karena percobaan yang membahayakan," kata dia.

Saat laporan ke polisi, Wahidin Halim memberikan beberapa alat bukti untuk memperkuat laporan.

Alat bukti tersebut berupa 20 ular kobra hitam dalam karung dan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan aksi pelaku teror.

Kuasa hukum Gubernur Banten 2017-2022 itu tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Eks Gubernur Banten Wahidin Halim Lapor Polisi Usai Rumahnya Dilempar Sekarung Ular Kobra

Wahidin Halim menduga, aksi pelemparan puluhan ekor ular jenis kobra hitam di rumahnya berkaitan akan kedatangannya Anies Baswedan.
Wahidin Halim menduga, aksi pelemparan puluhan ekor ular jenis kobra hitam di rumahnya berkaitan akan kedatangannya Anies Baswedan. (Instagram @aniesbaswedan)

Dia datang bersama Robby, petugas keamanan yang pertama kali melihat karung hijau berisi puluhan ular Kobra tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved