Masuk dalam Percobaan Pembunuhan, Pasal 338 KUHP Jerat Pelempar Ular Kobra ke Rumah Wahidin Halim

Pelaku pelemparan ular kobra ke rumah Wahidin Halim dapat dijerat dalam percobaan pembunuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP

Editor: Siti Nurul Hamidah
WartaKotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaku pelemparan ular kobra ke rumah Wahidin Halim dapat dijerat dalam percobaan pembunuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP 

Rasyid menyambut baik tindakan pihak kepolisian yang menyatakan Pasal 338 KUHP dalam perkara tersebut.

Menurutnya, aksi teror itu sangat serius dan berbahaya. Alasannya, ular yang menjadi alat teror merupakan jenis mematikan yakni kobra hitam.

Cara pelaku melakukan teror dengan melempar karung berisi puluhan ular tanpa diikat atau terkunci apa pun sangat membahayakan.

Baca juga: Selidiki Teror Ular Kobra, Polisi Langsung Datangi Kediaman Rumah Eks Gubernur Banten Wahidin Halim

"Oleh karena itu, kami ingin membuka perkara ini secara terang benderang dan memberi peluang polisi untuk bekerja sebaik-baiknya sampai ketemu nanti pelakunya," ujar Rasyid Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Wahidin Halim mendapat teror saat hendak menerima kedatangan Anies Rasyid Baswedan, Rabu (25/1/2023).

Teror yang diterima keluarga Wahidin Halim itu berupa satu karung ular kobra hitam berukuran besar berjumlah  20 ekor.

Pria yang akrab disapa WH itu menjelaskan, teror kiriman karung berisi ular Cobra tersebut pertama kali diketahui petugas kebun yang bekerja di rumahnya.

Baca juga: Wahidin Halim Tak Gentar Hadapi Teror Ular Kobra di Rumahnya: Saya Tegaskan, Saya Tidak akan Takut

Saat itu, petugas kebun terkejut melihat puluhan ular dalam karung kondisi terbuka atau tidak terikat.

Karung berisi ular tersebut dikirim dengan cara dilemparkan ke halaman belakang kediaman rumah Wahidin Halim pada dinihari tadi, sekira pukul 03.30 WIB.

"Jadi subuh tadi orang yang bekerja di rumah saya dengar suara 'brukk' kencang di halaman belakang, pas dilihat ternyata ada karung berisi ular kobra," kata Wahidin Halim

"Karung itu posisinya enggak diikat sama sekali, tapi pas dicek ke sekeliling halaman ternyata clear, dipastikan ular itu enggak ada yang sempat keluar dari karung," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta Pelemparan Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim, Ciri Pelaku hingga Batalnya Agenda Anies

Puluhan ular kobra tersebut di dalam karung berukuran sedang berwarna hijau lalu diikat dengan tali rafia hitam.

Ular kobra terlihat ganas dan terus bergerak seperti hendak keluar dari dalam karung.

Berdasarkan rekaman CCTV, ular sekarung tersebut dilemparkan oleh seorang pria yang mengenakan sweater putih dengan cara ditenteng.

Pria itu datang ke rumah Wahidin Halim membonceng motor dengan seseorang.

Namun belum diketahui siapa pelaku teror ular kobra tersebut karena pelaku mengenakan helm hitam yang menutupi wajahnya.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pelaku Teror Lempar Ular Kobra Sekarung di Rumah Wahidin Halim Langgar Pasal 338 KUHP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved