Raup Cuan Hingga Ratusan Juta, Pemilik Tambang Pasir di Cigeulis Ditangkap dan Terancam Denda 100 M

SR (59), pria, di Pandeglang ditangkap karena menjalankan bisnis galian pasir ilegal atau tidak berizin selama tujuh bulan.

Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
SR (59), pria, di Pandeglang ditangkap karena menjalankan bisnis galian pasir ilegal atau tidak berizin selama tujuh bulan. Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap SR pada Selasa 24 Januari 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - SR (59), pria, di Pandeglang ditangkap karena menjalankan bisnis galian pasir ilegal atau tidak berizin selama tujuh bulan.

Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap SR pada Selasa 24 Januari 2023.

Baca juga: Ibu di Pandeglang yang Diduga Pembuang Mayat Bayi Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengatakan SR meraup untung senilai Rp 15 juta setiap bulan dari aksi ilegal tersebut.

"Pasir yang dijual pelaku dalam sehari cuma 10 kubik. Kegiatan ilegal ini dijalankan selama 7 bulan," ujarnya, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat

Setelah menerima laporan, Unit Tipider Sat Reskrim Polres Pandeglang menyelidiki ke lokasi galian pasir dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Setelah kami selidiki galian pasir ini tidak berizin," kata dia.

Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Pandeglang menyita satu alat berat dan satu truk yang digunakan untuk menambang pasir.

"Untuk sementara hanya satu orang yang kami amankan. Tapi masih kami selidiki kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: Cerita Warga Pandeglang Bertahan di Tengah Banjir, Buat Bantalan Kayu untuk Topang Barang Berharga

Sementara itu, pemilik tambang, SR mengaku, tambang pasir yang dioperasikan berada di lahan warga sekitar yang disewa Rp 50 juta.

"Lahannya dapat sewa Rp 50 juta, tak ada batas waktu. Itu mah sampai pasir habis saja," katanya.

Selama beroperasi dia menjalankan bisnis tambang pasir ilegal ini sendiri, tanpa ada pemodal lain.

"Selama beroperasi sendiri saja, alat berat dapat sewa. Tidak ada yang modalin, modal sendiri semuanya," tandasnya.

Akibat perbuatannya SR terancam 5 tahun penjara dengan denda Rp100 Miliar sesuai yang tercantum dalam pasal 158 atau 161 Undang-undang nomo 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved