Ini Kata Pengamat soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan
Bambang Rukminto menduga penetapan status tersangka kepada mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra didasari relasi kuasa.
TRIBUNBANTEN.COM - Penetapan mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan sebagai tersangka kini menjadi sorotan.
Mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga penetapan status tersangka kepada mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra didasari relasi kuasa.
Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.
Baca juga: Jadi Tersangka, Almarhum Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Disebut Polisi Merampas Hak Orang Lain
"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Bambang tidak menampik adanya kerusakan sistem dalam hal penyidikan suatu kasus di tubuh Korps Bhayangkara.
"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.
Sehingga, Bambang menyarankan pihak keluarga untuk kembali menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut jika masih tidak terima atas penyidikan pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban. Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Detik-detik Truk Muatan Beras Terperosok ke Sungai saat Hindari Truk Tronton di Lumajang |
![]() |
---|
Bangkit Lagi Setelah Tutup 15 Outlet, Ashanty Ungkap Kini Lumiere Jadi Bisnis Keluarga |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Polisi Pemukul Pelajar di Serang Banten hingga Kritis, Bakal Disanksi Disiplin dan Kode Etik |
![]() |
---|
Terkait Anggota Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang hingga Kritis, Ini Hasil Pemeriksaan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.