Jadi Tersangka, Almarhum Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Disebut Polisi Merampas Hak Orang Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi kembali buka suara soal penetapan tersangka pada mendiang mahasiswa UI, Hasya (17) yang tewas ditabrak pensiunan polisi.

Diketahui, Hasya tewas usai diduga ditabrak AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka pun menunai pro kontra publik.

Terlebih polisi tak menetapkan AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka, padahal ia yang menabrak Hasya.

Diakui, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus ini.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Ketua BEM: Sambo Jilid Dua

Menurut Latif, purnawirawan AKBP Eko sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.

"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.

Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

Baca juga: Pengakuan Orang Tua Mendiang Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka, Dibujuk Damai dengan Pensiunan Polri

Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.

"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved