KPK akan Panggil Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Terkait Kasus Dugaan Suap Calon Maba Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. 

"Oh, kaitannya apa?" tanya Agus Prasetya.

Baca juga: PBNU Minta Pendidikan Toleransi Masuk Kurikulum Sekolah di Indonesia

"Ya, ngasih aja," jawab Mualimin.

Jaksa kemudian menanyakan untuk apa uang di dalam amplop itu diberikan.

"Kebutuhannya apa?" tanya Agus Prasetya.

Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung.

Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.

"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jawab Mualimin.

Mualimin juga menjelaskan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari "infak" calon mahasiswa baru.

"Beliau tahu enggak, uang itu dari infak mahasiswa baru?" tanya Agus Prasetya.

"Ya enggak tahu, Pak," kata Mualimin.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Kecam Pembakaran Al Quran yang Dilakukan Politisi Swedia Rasmus Paludan

Sejumlah uang suap penitipan calon mahasiswa dalam perkara suap PMB Unila disamarkan dengan sebutan "infak".

Keterangan ini terkuak saat Mualimin (dosen honor) dihadirkan menjadi saksi dalam sidang keempat perkara itu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).

Di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah, Mualimin mengakui dia mengambil sejumlah uang dari para penitip untuk diserahkan ke eks Rektor Unila Karomani.

"Sejak tahun 2020 sampai 2022, pak," kata Mualimin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Panggil Said Aqil Siradj yang Disebut di Sidang Terima Aliran Suap Rp30 Juta dari Unila

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved