KPK akan Panggil Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Terkait Kasus Dugaan Suap Calon Maba Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.

Pemanggilan terhadap Said Aqil Siradj oleh KPK tersebut ikhwal kasus dugaan suap calon penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Said Aqil Siradj akan dipanggil lantaran ditemukannya fakta persidangan kasus dugaan suap maba Unila.

"Iya, fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Penetapan Petugas Haji di Kemenag RI Jadi Temuan KPK, Tidak Optimal dan Tidak Transparan

Hanya saja, belum diketahui secara pasti kapan KPK akan memanggil Said Aqil Siradj.

Ali hanya menegaskan pemanggilan dibutuhkan guna mengungkap fakta sesungguhnya sebagaimana keterangan dalam persidangan.

"Apakah benar ada fakta hukum tersebut, ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja, memang perlu dilakukan pendalaman," katanya.

Sebelumnya sidang agenda pemeriksaan saksi perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila yang digelar pada pekan lalu sempat memunculkan fakta mengejutkan.

Saksi bernama Mualimin, dosen honor Unila menyebut uang hasil suap dari orangtua calon mahasiswa sempat diberikan kepada mantan Ketum PBNU.

Keterangan itu muncul saat Mualimin ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

Dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp30 juta.

"Amplop Rp30 juta ini untuk apa ini? Amplop SAS, apa ini?" tanya Agus Prasetya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) sore.

Mualimin kemudian menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU.

"Said Aqil Siradj, yang ketua PBNU, eh...," jawab Mualimin.

Ekspresi Mualimin terlihat terkejut atas jawabannya sendiri itu.

"Oh, kaitannya apa?" tanya Agus Prasetya.

Baca juga: PBNU Minta Pendidikan Toleransi Masuk Kurikulum Sekolah di Indonesia

"Ya, ngasih aja," jawab Mualimin.

Jaksa kemudian menanyakan untuk apa uang di dalam amplop itu diberikan.

"Kebutuhannya apa?" tanya Agus Prasetya.

Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung.

Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.

"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jawab Mualimin.

Mualimin juga menjelaskan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari "infak" calon mahasiswa baru.

"Beliau tahu enggak, uang itu dari infak mahasiswa baru?" tanya Agus Prasetya.

"Ya enggak tahu, Pak," kata Mualimin.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Kecam Pembakaran Al Quran yang Dilakukan Politisi Swedia Rasmus Paludan

Sejumlah uang suap penitipan calon mahasiswa dalam perkara suap PMB Unila disamarkan dengan sebutan "infak".

Keterangan ini terkuak saat Mualimin (dosen honor) dihadirkan menjadi saksi dalam sidang keempat perkara itu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).

Di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah, Mualimin mengakui dia mengambil sejumlah uang dari para penitip untuk diserahkan ke eks Rektor Unila Karomani.

"Sejak tahun 2020 sampai 2022, pak," kata Mualimin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Panggil Said Aqil Siradj yang Disebut di Sidang Terima Aliran Suap Rp30 Juta dari Unila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved