Pegiat Anti Korupsi dan Mahasiswa Demo KPK, Minta Periksa Jampidsus Kejagung
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) bersama ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta.
TRIBUNBANTEN.COM - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) bersama ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/11/2025).
Dalam aksinya, mereka mendesak KPK memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan KPK harus berani bersikap independen dan tidak tebang pilih dalam menindak pejabat negara, termasuk pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Kami meminta KPK memproses hukum siapa pun yang diduga terlibat korupsi, termasuk pejabat tinggi kejaksaan. Berdasarkan bukti awal yang kami miliki, ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ronald.
Baca juga: BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ronald didampingi oleh sejumlah tokoh, di antaranya Sugeng Teguh Santoso (Ketua IPW), Petrus Selestinus (Koordinator TPDI), dan Carel Ticualu (Ketua Pergerakan Advokat Nusantara).
Ia juga mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang disebut merugikan negara hingga Rp 10,5 triliun.
Dalam kasus ini, aset GBU milik terpidana Heru Hidayat disebut dijual jauh di bawah nilai wajar, yakni hanya Rp 1,945 triliun dari estimasi Rp 12,5 triliun. Perusahaan pemenang lelang, PT Indobara Utama Mandiri, diketahui baru berdiri sebulan sebelum lelang dan dimiliki oleh Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
Menurutnya, proses appraisal diduga dimanipulasi dengan meminjam nama dua kantor jasa penilai publik untuk menurunkan harga aset.
“Modus yang dipakai adalah mark down. Nilai limit lelang ditekan melalui laporan appraisal palsu yang diskenariokan agar lelang pertama gagal, lalu diturunkan lagi dalam lelang ulang,” kata Ronald.
Akhirnya, PT Indobara menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang lelang saham GBU. Ia menyebut, hal ini memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Agung.
Selain itu, ia menyoroti penanganan kasus terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan selisih antara uang yang disita dengan uang yang tercatat di berkas penyidikan, yakni sekitar Rp 285 miliar.
Petrus Selestinus menuding ada upaya mengaburkan fakta hukum dengan hanya menjerat Zarof menggunakan pasal gratifikasi, bukan suap.
“Padahal, tersangka mengaku menerima Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. Langkah ini patut diduga untuk melindungi pemberi suap dan pihak lain yang terlibat,” ujar Petrus.
Ia juga menyebut sejumlah barang bukti elektronik tidak dimasukkan ke dalam berkas dakwaan oleh jaksa, termasuk ponsel dan laptop yang berisi data digital penting.
Dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tambang batu bara di Kalimantan Timur, ia menilai Kejaksaan Agung sengaja memperlambat penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai gembong tambang ilegal.
| Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Kejari: Laksanakan Prinsip Good Governance | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPKP Angkat Bicara soal Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Buntut Kasus Impor Gula | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tolak Permohonan Sidang Ditunda, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan Kasus Impor Gula | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.