Rumahnya Diteror Puluhan Ular Kobra, Eks Gubernur Banten Wahidin Halim Penuhi Panggilan Polisi
Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (28/1/2023), terkait kasus teror ular kobra.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (28/1/2023), terkait kasus teror ular kobra.
Diketahui, kediaman Wahidin Halimdi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sempat dilempari karung berisikan puluhan ular kobra pada Rabu (25/1/2023).
Kuasa Hukum Wahidin Halim, Rasyid mengatakan, kliennya mendapatkan surat panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Menurut Rasyid, Wahidin menjalani proses pemeriksaan selama 60 menit diterpa berbagai pertanyaan.
"Sudah dapat surat dan memenuhi panggilan pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu," kata Rasyid, Senin (30/1/2023).
"Beliau (Wahidin) dimintai keterangannya mengenai teror ular kobra tersebut."
'Soal kapan ia mengetahui adanya ular yang dilempar ke dalam rumahnya," lanjutnya.
Baca juga: Rumah Wahidin Halim Diteror, Begini Cerita Saksi Temukan Sekarung Ular Kobra: Merinding
Dalam pemeriksaan, sudah ada dua orang yang telah menjalani pemeriksaan.
Kedua orang tersebut merupakan Wahidin Halim sendiri dan saksi Robi seorang petugas keamanan di rumah WH.
"Sementara, barang bukti yang kita serahkan berupa rekaman CCTV, ular kobra, dan galah yang digunakan untuk menutup karung agar ular tidak keluar," pungkasnya.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan kalau pihak Wahidin Halim laporannya sudah diterima.
"Benar mas, kemarin (26/1/2023) pihak WH diwakili Rashid Hidayat melapor ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota," singkat Zain.
Wahidin Halim alias WH mengaku baru pertama kali mendapatkan teror dilempar puluhan ular kobra selama 42 tahun berpolitik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah WH di Jalan Haji Jiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempari 20 ular kobra menjelang kedatangan bakal calon presiden, Anies Baswedan pada Rabu (25/1/2023).
Menurut WH, teror tersebut merupakan kejahatan politik.
Baca juga: Masuk dalam Percobaan Pembunuhan, Pasal 338 KUHP Jerat Pelempar Ular Kobra ke Rumah Wahidin Halim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wahidin-halim-diteror-sekarung-ular-cobra.jpg)