Syarat Capres, Benarkah Anies Baswedan Penuhi Ambang Batas Pilpres 2024?

Syarat pengajuan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024. Apakah Anies Baswedan telah memenuhi ambang batas Pilpres 2024?

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com/Net
Anies Baswedan akhirnya resmi mendapatkan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. Berikut ini syarat pengajuan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024. Jika melihat pada UU Pemilu, maka capres dan cawapres yang harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat pengajuan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Jika melihat pada UU Pemilu, maka capres dan cawapres yang harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Baca juga: Jauh-jauh ke Turki Temui Presiden PKS, Kerja Keras Tim Kecil Anies Amankan Tiket Pilpres Terbayar

Jika melihat ketentuan ini, apakah Anies Baswedan telah memenuhi ambang batas Pilpres 2024?

Untuk diketahui, Anies Baswedan diusung oleh tiga partai politik peserta Pemilu 2024, yaitu NasDem, Demokrat, dan PKS.

Merujuk hasil di Pemilu 2019, maka persentase suara NasDem, Demokrat, dan PKS dapat mengajukan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

NasDem mengumpulkan 12.661/792 suara atau 9,05 persen. PKS meraih 11.493.663 suara atau 8,21 persen. Dan, Demokrat mendapatkan 10.876.507 suara atau 7,77 persen.

Koalisi NasDem, PKS, dan Demokrat itu terbentuk setelah PKS memutuskan mendukung pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
PKS bergabung bersama NasDem dan Demokrat.

Keputusan PKS itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman, usai bertemu dengan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri di Istanbul, Turki, pada Sabtu (28/1/2023).

“PKS konsisten menjadi bagian dari koalisi partai-partai pengusung Anies Rasyid Baswedan tersebut di Pilpres 2024 sehingga koalisi ini memenuhi presidential threshold 20 persen," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman, dalam jumpa pers di kawasan Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (30/1/2023).

Baca juga: KABAR TERKINI: PKS Akhirnya Putuskan Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden di Pilpres 2024

Kendati telah menyatakan dukungannya kepada Anies, namun sikap resmi PKS secara organisatoris baru akan disampaikan kepada publik saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS pada 24 Februari mendatang.

Namun, menurut Sohibul, pernyataan itu bisa saja disampaikan lebih cepat setelah Salim Segaf dan Ahmad Syaikhu tiba di Tanah Air pada 3 Februari 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Sudirman menyatakan, dengan dukungan PKS saat ini, Anies telah memenuhi syarat minimum ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR.

“Kami semua berbesar hati, karena pada hari ini Pak Anies adalah bakal calon presiden yang pertama kali mendapatkan dukungan resmi dalam jumlah (PT) yang cukup,” tuturnya.

Hingga saat ini belum diketahui siapa calon wakil presiden yang akan diusung oleh Koalisi Perubahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved