1,2 Juta Kendaraan Terancam Diblokir, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dan Offline di Banten
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat 1,2 juta kendaraan di Banten terancam diblokir atau dihapus nomor kendaraan.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat 1,2 juta kendaraan di Banten terancam diblokir atau dihapus nomor kendaraan.
Untuk itu, bagi pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak.
Upaya pemblokiran itu dilakukan karena kendaraan itu sudah tidak membayar pajak selama dua tahun.
Aturan pemblokiran itu tercantum di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: 43.328 Wajib Pajak di Banten Harus Lakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP
"Dari 1,2 juta itu, sekitar 400 ribuan kendaraan roda empat dan selebihnya adalah kendaraan roda dua," ujar Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Bapenda, Ahmad Budiman
"Dari 1,2 juta itu, sekitar 400 ribuan kendaraan roda empat, dan selebihnya adalah kendaraan roda dua," ujarnya.
Atas dasar itu, dia meminta, kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera mengurus pajak.
Berikut cara pembayaran pajak kendaraan melalui online ataupun offline.
Cara bayar pajak kendaraan secara online
Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui HP.
Kini membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Mengutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Integrasi Penggunaan NIK sebagai NPWP, DJP Banten Beberkan Manfaat untuk Wajib Pajak
SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-samsat-cikande.jpg)