Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih

Nama Bripka Madih saat ini tengah ramai diperbincangan lantaran videonya yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi viral di medsos

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Tribunnews.com
Nama Bripka Madih saat ini tengah ramai diperbincangan lantaran videonya yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi viral di medsos 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Bripka Madih saat ini tengah ramai diperbincangan lantaran videonya yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi viral di media sosial.

Bripka Madih mengaku bahwa dirinya diperas oleh polisi dengan dimintai uang pelicin sebesar Rp100 juta.

Kabar polisi memeras polisi tersebut lantas ditanggapi dan sedang didalami oleh Polda Metro Jaya.

Sosok Bripka Madih

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pornografi Internasional dengan Untung Triliunan Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mangatakan Bripka Madih bekerja di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.

Ia adalah anggota Provos Polsek Jatinegara Jakarta.

Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.

Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.

SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved