Penyelidikan Tidak Sesuai, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Pencabutan status mahasiswa UI tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyelidikan oleh polisi.
Pencabutan status tersangka ini sekaligus mementahkan kembali pernyataan pihak Polda Metro Jaya sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumya mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.
Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.
Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Mohammad Hasya Athallah Saputra
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Polda Metro Jaya
Universitas Indonesia (UI)
Driver Ojol Bawa Bendera One Piece Hampiri Anggota Brimob, Minta Kasus Affan Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh, 351 Orang Ditangkap, Polda Metro Jaya Sebut Separuhnya Pelajar Korban Medsos |
![]() |
---|
Roy Suryo akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi Besok |
![]() |
---|
PROFIL Abraham Samad, Eks Ketua KPK Ngaku Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.