Penyelidikan Tidak Sesuai, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Pencabutan status mahasiswa UI tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyelidikan oleh polisi.

Editor: Abdul Rosid
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban tewas kecelakaan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya. 

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved