Penyelidikan Tidak Sesuai, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Pencabutan status mahasiswa UI tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyelidikan oleh polisi.
Editor:
Abdul Rosid
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban tewas kecelakaan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya.
Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri
Tags
Mohammad Hasya Athallah Saputra
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Polda Metro Jaya
Universitas Indonesia (UI)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Driver Ojol Bawa Bendera One Piece Hampiri Anggota Brimob, Minta Kasus Affan Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh, 351 Orang Ditangkap, Polda Metro Jaya Sebut Separuhnya Pelajar Korban Medsos |
![]() |
---|
Roy Suryo akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi Besok |
![]() |
---|
PROFIL Abraham Samad, Eks Ketua KPK Ngaku Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.