Penyelidikan Tidak Sesuai, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Pencabutan status mahasiswa UI tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyelidikan oleh polisi.

Editor: Abdul Rosid
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban tewas kecelakaan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban tewas kecelakaan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya.

Pencabutan status mahasiswa UI tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyelidikan oleh polisi.

Atas dasar itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Diusulkan Rekonstruksi Ulang untuk Ungkap Fakta

Diketahui, Hasya tewas usai sepeda motornya terjatuh dan tertabrak mobil Pajero yang dikendarai si purnawirawan Polri saat perjalanan pulang dari kampus UI Depok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian. Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Trunoyudo di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Dua rekomendasi tersebut adalah pencabutan status tersangka kepada Hasya.

Rekomendasi kedua adalah rehabilitasi nama baik almarhum dan keluarga atas kekeliruan sebelumnya.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Menurut Trunoyudo, keputusan pencabutan status tersangka kepada Hasya berdasarkan PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Lanjutnya, pencabutan status tersangka juga merupakan hasil rekomendasi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian kecelakaan.

Makanya, Polda Metro Jaya membentuk tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa (MEA) melalui dua tahapan Gelar Perkara Khusus.

Hasilnya, yakni yakni pencabutan status tersangka kepada Hasya dan pemulihan nama baik korban beserta keluarganya.

"Hasil kedua adalah rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketemtuan yang berlaku," sambung Trunoyudo.

Baca juga: Tolak Hadiri Undangan Timsus Polda Metro, Keluarga Mendiang Mahasiswa UI: Tak Ada Landasan Hukum

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved