Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Tak Bisa Tangkap Harun Masiku dan 3 DPO Lainnya

DPO KPK yang sampai saat ini belum tertangkap yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum bisa menangkap Harun Masiku berserta tiga daftar pencarian orang (DPO) lainnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum bisa menangkap Harun Masiku berserta tiga daftar pencarian orang (DPO) lainnya.

Untuk diketahui, empat DPO KPK yang sampai saat ini belum tertangkap yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya terdapat 21 orang yang masuk dalam DPO KPK terkait kasus korupsi.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA, Dito Mahendra Dicecar Penyidik KPK

Kemudian dari 21 orang tersebut, KPK telah berhasil menangkap 17 orang, sehingga tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap.

"Terkait dengan beberapa perkara yang tersangkanya masih dalam tahap pencarian. Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, seluruh anak bangsa."

"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi," kata Firli dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/2/2023).

Dan yang terbaru, KPK telah menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, alias Ayah Merin.

Izil Azhar merupakan salah satu DPO KPK yang terlibat dalam kasus korupsi Darmaga Sabang.

"Teranyar yang sudah kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang menjalani proses hukum," imbuh Firli.

Sementara untuk 4 DPO lainnya hingga kini masih dalam tahap pengejaran.

Menurut Firli, salah satu yang menjadi kendala dalam proses penangkapan adalah perubahan nama yang dilakukan oleh para DPO tersebut.

Selain itu, proses penangkapan DPO ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus benar-benar berdasar pada hukum.

Baca juga: KPK akan Panggil Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Terkait Kasus Dugaan Suap Calon Maba Unila

Salah seorang DPO yang melakukan perubahan nama adalah Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.

Meski demikian, Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerah untuk mengejar para DPO kasus korupsi tersebut.

"Sementara 4 orang lagi antara lain HM, RHP, PT dan KK kita sedang melakukan pengejaran. Dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan, ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved