Anggota Densus 88 Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Bakal Dipecat: Tak Ada Toleransi

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, anggota Densus 88 berinisial Bripda HS diipastikan bakal dipecat dari angg

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, anggota Densus 88 berinisial Bripda HS diipastikan bakal dipecat dari anggota Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, anggota Densus 88 berinisial Bripda HS diipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Menurut Kombes Pol Aswin Siregar, pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi di Depok, Berikut Kronologi dan Empat Fakta yang Perlu Diketahui

"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Namun begitu, Aswin menjelaskan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.

"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Mabes Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). Anggota Densus 88 Bripda HS yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Mabes Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). Anggota Densus 88 Bripda HS yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri (TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA)

Baca juga: Breaking News Terduga Teroris di Kota Tangerang Selatan Ditangkap Densus 88

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Adapun, penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Tegaskan Bripda HS yang Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online Bakal Dipecat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved