Kesal Diminta Menikah, Remaja 18 Tahun di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil saat Pulang Sekolah

Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan berinisial NMDS (16) yang tewas dibunuh kekasihnya, IKJ (18), Selasa (7/2/2023).

Kompas.com
Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan berinisial NMDS (16) yang tewas dibunuh kekasihnya, IKJ (18), Selasa (7/2/2023). 

pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

Baca juga: Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Jalan Stadion Badak: Misteri Suara Ribut Sebelum Kejadian

Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.

Jenazah Ni korban dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah dan diterima pihak forensik sekitar pukul 20.45 di hari yang sama.

Dokter penanggung jawab yang menangani korban, dr Henky SpF mengaku, mereka telah melakukan tindakan kepada korban Ni korban.

Namun, dokter Henky belum bisa memberikan keterangan terkait hasil dari tindakan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kuar jenazah tidak lama setelah jenazah kami terima di ruang forensik."

"Mohon maaf, untuk hasil pemeriksaan luar merupakan rahasia kedokteran,” kata dokter Henky saat dihubungi oleh Tribun Bali, Rabu.

Pemeriksaan luar telah diselesaikan, Selasa malam.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan luar dari jenazah Ni korban sudah diserahkan pula ke pihak kepolisian yang menangani.

Selain pemeriksaan luar, pihak forensik RSUP Prof Ngoerah tidak melakukan tindakan lain.

Kini jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit dan belum diketahui waktu untuk dipulangkan.

“Belum ada info kapan akan dibawa pulang oleh keluarga. Keluarganya masih berkoordinasi dengan pihak penyidik,” kata dokter Henky.

Bunuh Dua Orang Sekaligus

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved