Dewan Minta Pemkot Serang untuk Memutus Kerjasama Pengelola Pasar Iduk Rau

Ketua DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang untuk memutus kerjasama pengelola pasar induk rau.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kondisi Pasar Induk Rau Kota Serang, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi minta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memutuskan kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Budi menilai kontrak kerjasama tersebut terjadi wanprestasi dan seharusnya diputus oleh Pemkot Serang.

"Putus saja. Kalau kami kan jelas, melihat pengelolaannya terjadi wanprestasi, dan ada di perjanjiannya juga bahwa itu bisa diputus sepihak," katanya di Pemkota Serang, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Pemkot Serang Siap 700 Kios untuk Manampung PKL di Luar Pasar Induk Rau

Apalagi, kata dia, perpanjangan kontrak kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Serang.

"Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, makanya putus kontrak saja karena jelas ini wanprestasi," katanya.

Jelasnya, setelah pemutusan kerja dilakukan, seluruh pengelolaan PIR akan dialihkan ke Pemkot Serang untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Dinilai Wanprestasi, Diskopukmperindag Kota Serang akan Evaluasi Pengelola Pasar Induk Rau

Maka retribusi pedagang seutuhnya bisa masuk ke kas daerah Kota Serang.

"Jadi nanti semua pedagang bayarnya ke Pemkot Serang. Kan cukup besar potensinya, bisa sekitar Rp100 miliar sampai Rp200 miliar, ini bisa jadi sumber PAD," jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) segera mengurus dan melangkapi administrasi untuk pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

"Itu tugas Disperindagkop untuk memutus kontrak, nanti tinggal dilengkapi dengan administrasi yang baik dan lengkap," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menyebut terkait kontrak dengan PT Pesona putus kontrak atau tidak, dirinya belum dapat membicarakan hal tersebut karena masih dalam kajian.

Baca juga: Demi Tingkatkan PAD, Pemkot Serang Evaluasi dan Kaji Pengelolaan Pasar Induk Rau

"Kami belum membicarakan itu, tapi memang arahan pak Wali Kota agar itu dikaji kembali dan juga dari ketua DPRD Kota Serang yang meminta untuk dilihat hasil kinerja PT Pesona," katanya.

Ia juga menambahkan pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Serang, akan menelusuri hak guna bangunan (HGB) maupun hak pengelola (HPL) yang digunakan oleh para pedagang tersebut.

"Selanjutnya hasil evaluasi tersebut nanti menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Wali Kota," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved