Demi Tingkatkan PAD, Pemkot Serang Evaluasi dan Kaji Pengelolaan Pasar Induk Rau

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, tengah melakukan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, tengah melakukan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, tengah melakukan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.

Hal ini dikatakan oleh, Wali Kota Serang Syafrudin usai menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kota Serang, di Ruang Rapat Setda Kota Serang, Kamis, (9/2/2023).

Diketahui, HGB PIR yang dikelola oleh pihak ketiga ini, yakni PT Pesona Banten Persada, akan berakhir pada Agustus 2023.

Baca juga: Pemkot Serang Tutup Permanen Enam Peternakan Ayam di Kecamatan Walantaka

Syfarudin mengatakan, akan melakukan evaluasi dan kajian karena akan ada Memorandum of Understanding (MoU) baru lagi sampai tahun 2029.

"Akan ada penambahan, tetapi HGB nya akan berakhir pada Agustus 2023 ini," katanya.

Syafrudin, mengatakan saat ini Pemkot tengah mempersiapkan relokasi pedagang di sekitar PIR, sebagai langkah untuk menata salah satu pasar tradisional terbesar di Provinsi Banten tersebut.

"Untuk lebih jelasnya terkait relokasi secara teknis bisa langsung ke Diskoperindag,"katanya.

Syafrudin juga, berharap dengan adanya kajian perjanjian ini, kedepan akan adanya pemasukan bagi Pemkot. Sehingga untuk pembayaran tidak dilakukan melalui pihak ketiga tetapi langsung kepada Pemerintah Kota Serang.

"Di tahun 2023 ini mudah-mudahan ada PAD minimal sekitar Rp 100 Miliar, jadi ini segara ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, terkait dengan kerja sama pengelolaan PIR pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk pemutusan kontrak dengan dasar one prestasi.

"Kalau kami jelas, melihat pengelolaannya terjadi one prestasi itu ada di perjanjian MoU bahwa bisa diputus sepihak," katanya.

Jelasnya, Pemkot Serang mengambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk ke dalam kas daerah. Kalau hasil evaluasinya diputus kontraknya, maka retribusi pedagang ke Pemkot Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved