"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," jelas Rizal Ridolloh.
Berikut Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang
1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Formulir klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Disbudpar Kota Tangerang Pastikan Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Biaya Pengganti, Begini Syaratnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.