Tekan Angka Tawuran Pelajar dan Geng Motor di Serang, Polisi akan gencarkan Patroli

Polresta Serang Kota akan berkomitmen untuk menekan angka kasus tawuran pelajar dan geng motor di Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Polresta Serang Kota akan berkomitmen untuk menekan angka kasus tawuran pelajar dan geng motor di Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polresta Serang Kota akan berkomitmen untuk menekan angka kasus tawuran pelajar dan geng motor di Serang.

Hal ini dikatakan langsung oleh Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Somena, saat lakukan eskpos di halaman Polresta Serang Kota, Jumat (10/2/2023).

Hujara mengaku bahwa dari jumlah kasus tawuran di tahun 2022 memang angkanya cukup tinggi. Maka dari itu pihaknya berkomitmen untuk selalu melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, orang tua serta dewan guru.

"Kami harapkan kerjasamanya kalau semuanya diserahkan kepada polisi kejahatan itu tidak akan turun derastis. Tapi ketika kita ada kolaborasi kita yakni hal tersebut bisa ditekan dan tidak ada kejahatan di Kota Serang," katanya.

Baca juga: Sekelompok Pelajar di Cilegon Diamankan saat Hendak Tawuran, Polisi Temukan Celurit

Sementara, untuk kasus tawuran di tahun 2022 telah diamankan sebanyak 16 tersangka yang terlibat dalam tawuran antar pelajar yang ada di Kota Serang.

"Ke 16 tersangka saat ini dalam proses peradilan dan sebagian telah menjalani putusan pengadilan sebagai narapidan," katanya.

Sedangkan pada Februari 2023, Satreskrim Polresta Serang telah mengamankan tiga tersangka yang berinsial GA dan GP serta satu tersangka masih dibawah umur.

GA sama GP ini warga Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan untuk lokasi kejadian ada di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dua tersangka dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh kasatreskrim Polresta Serang.

"Mereka juga mencoba untuk melakukan aksi gang motornya dengan membawa senjata tajam," katanya.

Jelasnya, untuk barang bukti sejata tajam tidak semua pelaku diproses ada yang penyelesaiannya melalui rumah restorative justice.

Namun, terhadap pelaku yang memang sudah melukai warga dengan sejata tajam tetap diproses dan dikenakan undang-undang darurat.

"Kebijakan preventif telah kami lakukan dan setiap hari Senin seluruh pejabat Polres dan para Kapolsek hadir di sekolah, sebagai pembina upacara sekaligus memberika edukasi tentang bahaya narkoba serta tawuran," katanya.

Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan Kodim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan Satpol PP Kota Serang. Guna melakukan patroli pada malam libur ke tempat-tempat yang memang berpotensi.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Remaja Bermotor di Tangerang, Kepergok Kumpul Bawa Senjata Tajam & Hendak Tawuran

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved