Jadwal Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bakal Divonis Besok

Inilah jadwal sidang vonis pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bakal dijatuhkan pada Ferdy Sambo Cs

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Inilah jadwal sidang vonis pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bakal dijatuhkan pada Ferdy Sambo Cs 

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.

Sebabnya, selama persidangan Putri tak mampu membuktikan klaimnya. Dugaan kekerasan seksual hanya didasari dari klaim Putri semata.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam sidang, Senin (16/1/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (IST)

Baca juga: Kata Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Hukum kepada Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J

Nota Pembelaan atau Pledoi

Dalam sidang pembelaan Fery Sambo membantah merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku memang sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/202).

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua. Akan tetapi, yang terjadi justru Richard melepaskan tembakan hingga Yosua tewas.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya, sehingga berharap Majelis Hakim membebaskan dirinya

Selain itu, Richard Eliezer atau Bharada E juga memohon untuk dibebaskan dari perkara ini. Menurut Richard, dirinya menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E
Bharada E (Warta Kota Live)

Mantan personel Brimob tersebut mengaku tak kuasa menolak perintah atasan yang pangkatnya jauh lebih tinggi darinya. Richard juga merasa diperalat oleh Sambo sehingga tak seharusnya dipidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana oleh terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," tutur kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Membela Diri dalam Sidang Pledoi Usai Dituntut Penjara dan Denda

Tak berbeda dari Bharada E, Putri Candrawathi juga meminta Majelis Hakim membebaskannya.

Putri mengaku tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved