Kata Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Hukum kepada Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, buka suara jelang vonis hukum otak pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, buka suara jelang vonis hukum otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Amsal Sampetondok, Paman Ferdy Sambo, menyebut hanya mampu memberikan doa dan dukungan moril kepada keponakannya Ferdy Sambo.
Ia berharap Ferdy Sambo diberi kekuatan untuk mengikuti persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jumat (27/1/2023).
Beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader sekaligus justice collaborator.
Klaster kedua adalah medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Fery Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun.
"Kami keluarga selalu berdoa agar proses persidangan berjalan lancar," ujar Amsal Sampetondok.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs: Bripka RR dan Sambo Bacakan Duplik, Putri dan Bharada E Sidang Replik
Amsal Sampetondok menambahkan, "Kami keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar."
Dia berharap agar Ferdy Sambo kuat menghadapi apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis pada minggu ini.
Dalam kasus tersebut, ada juga terdakwa yang masuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.
Baca juga: 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Membela Diri dalam Sidang Pledoi Usai Dituntut Penjara dan Denda
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Serang Terancam 19 Tahun Bui Gegara Nekat Setubuhi Santriwati hingga Hamil |
![]() |
---|
Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta |
![]() |
---|
Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Tak Ingin Seperti Ferdy Sambo, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Ngaku Ingin Jadi Jenderal Hoegeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.