6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Membela Diri dalam Sidang Pledoi Usai Dituntut Penjara dan Denda

Enam mantan anak buah Ferdy Sambo yang memiliki keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J akan membacakan pledoi pada Jumat (3/2/2023)

Editor: Siti Nurul Hamidah
IST
Enam mantan anak buah Ferdy Sambo yang memiliki keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J akan membacakan pledoi pada Jumat (3/2/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM - Enam mantan anak buah Ferdy Sambo yang memiliki keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Jumat (3/2/2023).

Keenam mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sidang terhadap keenam terdakwa dibagi menjadi dua Majelis Hakim.

Mereka akan membela diri terkait keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J setelah sebelumnya dituntut penjara dan denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs: Bripka RR dan Sambo Bacakan Duplik, Putri dan Bharada E Sidang Replik

"Pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/1/2023).

Dalam perkara terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua.

Kemudian ada pula dua Hakim Anggota, yaitu Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sementara dalam perkara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Kemudian duduk sebagai Hakim Anggotanya yaitu Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.

Baca juga: Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo, IPW Ungkap Lobi Politik untuk Hindari Hukuman Mati

Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Adapun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Baca juga: Tak Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Ancam Bongkar Suap hingga Korupsi Oknum Institusi Polri

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved