Jadwal Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bakal Divonis Besok

Inilah jadwal sidang vonis pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bakal dijatuhkan pada Ferdy Sambo Cs

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Inilah jadwal sidang vonis pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bakal dijatuhkan pada Ferdy Sambo Cs 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah jadwal sidang vonis pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bakal dijatuhkan pada Ferdy Sambo Cs.

Gelaran vonis Ferdy Sambo Cs ini akan dilangsungkan dalam waktu yang berbeda, dimulai besok. Senin (12/2/2023).

Ferdy Sambo Cs yang terdiri dari otak pembunuhan yakni Ferdy Sambo, eksekutor pembunuhan yakni Richard Eliezer atau Bharada E, serta Rizky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan menerima vonis akhir.

Sebelumnya, Ferdy Sambo Cs telah menjalani serentetan persidangan, seperti sidang tuntutan JPU, Pledoi atau pembacaan nota pembelaan, hingga sidang replik dan duplik.

Adapun pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di hari yang sama secara bergilir pada 13 Februari 2023.

Sedangkan Kuat Maruf, Ricky Rizal, akan menjalani sidang vonis di hari yang sama secara bergilir pada 14 Februari 2023.

Adapun Bharada E aka jalani sidang di hari berikutnya setelah vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada 15 Februari 2023.

Lebih lengkapnya, inilah jadwal sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Merasa Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Istri serta Anak-anaknya

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

  • Sidang Vonis  Ferdy Sambo  dan Putri Candrawathi akan dilangsungkan pada Senin, 13 Februari 2023.
  • Sidang Vonis  Kuat Maruf  dan  Ricky Rizal akan dilangsungkan pada Selasa, 14 Februari 2023.
  • Sidang Vonis Richard Eliezer atau Bharada E akan dilangsungkan pada Rabu, 15 Februari 2023

Penyesalan Ferdy Sambo Cs

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya.

Tak hanya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E pun sempat mengucapkan maaf dan mengaku menyesal.

Bahkan Kuat Maruf dalam pledoinya mengaku dekat dengan Brigadir J dan sebut tidak memiliki motif pribadi.

Adapun Ricky Rizal dan Bharada E menyebut bahwa mereka hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Berbeda dari terdakwa lainnya, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengaku hanya mengikuti skenario suaminya, dan mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Kirim Sinyal Serangan Balik Jelang Putusan Pengadilan, Bakal Bongkar Tambang Ilegal

Dakwaan Kasus

Menurut jaksa, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore, Sambo mulanya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer. Richard pun menyanggupi perintah Sambo sehingga rencana pembunuhan dijalankan.

Yosua dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Menurut jaksa, Richard menembak 2-3 kali ke arah Yosua setelah diperintah Sambo.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Sambo ke Richard, dikutip dari surat dakwaan jaksa.

Seketika Yosua jatuh terkapar ke lantai berlumuran darah, tetapi masih bergerak. Setelahnya, menurut dakwaan jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo
Otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Kolase dan Zoom TribunBanten.com/Kompas TV)

Tak hanya pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara Brigadir J.

Menurut jaksa, setelah penembakan itu, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya merusak alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP dengan cara mengganti digital video recorder (DVR) dan menghapus rekaman.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Singgung Dampak ke Anak

Tuntutan Kasus

Setelah melalui sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang panjang, pertengahan Januari kemarin jaksa membacakan tuntutan.

Dibanding para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman paling tinggi, yakni pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut meliputi kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.

Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Mantan ajudan Sambo tersebut dianggap sebagai eksekutor Brigadir J.

Lalu, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut sama besar, masing-masing pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.

Sebabnya, selama persidangan Putri tak mampu membuktikan klaimnya. Dugaan kekerasan seksual hanya didasari dari klaim Putri semata.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam sidang, Senin (16/1/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (IST)

Baca juga: Kata Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Hukum kepada Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J

Nota Pembelaan atau Pledoi

Dalam sidang pembelaan Fery Sambo membantah merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku memang sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/202).

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua. Akan tetapi, yang terjadi justru Richard melepaskan tembakan hingga Yosua tewas.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya, sehingga berharap Majelis Hakim membebaskan dirinya

Selain itu, Richard Eliezer atau Bharada E juga memohon untuk dibebaskan dari perkara ini. Menurut Richard, dirinya menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E
Bharada E (Warta Kota Live)

Mantan personel Brimob tersebut mengaku tak kuasa menolak perintah atasan yang pangkatnya jauh lebih tinggi darinya. Richard juga merasa diperalat oleh Sambo sehingga tak seharusnya dipidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana oleh terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," tutur kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Membela Diri dalam Sidang Pledoi Usai Dituntut Penjara dan Denda

Tak berbeda dari Bharada E, Putri Candrawathi juga meminta Majelis Hakim membebaskannya.

Putri mengaku tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Justru, Putri menegaskan bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).

Putri bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.

Oleh karenanya, dia berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Baca juga: Tak Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Ancam Bongkar Suap hingga Korupsi Oknum Institusi Polri

Bripka Ricky Rizal
Bripka Ricky Rizal (Tangkap Layar)

Ricky Rizal menyampaikan pembelaan yang sama. Dia mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengeklaim dirinya sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa Yosua sehingga berharap untuk dibebaskan.

Sama dengan empat terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf juga meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

Dalam pembelaannya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut membantah telah bersekongkol merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Kuat Maruf, mantan asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku tak tahu soal pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kuat Maruf, mantan asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku tak tahu soal pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Tangkapan Layar Kompas TV)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved