Mobil Dinas Desa Cihara Lebak Dipakai Transaksi Narkoba, Polisi Buru DPO Berinisial RM

Mobil dinas milik pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak digunakan sebegai kendaraan untuk transaksi narkoba jenis sabu oleh pria berinisial RM.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat adanya mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernomor Polisi A 1265 N.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM itu merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara," katanya.

Baca juga: Narkoba yang Dikendalikan Mantan Kapolda Banten Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram

Mobil tersebut saat itu sedang dikemudikan oleh RM mengarah pada lokasi TKP yang dituju.

"Petugas kemudian langsung menghadang, tetapi mobil tersebut kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas," katanya.

Pada saat kejadian, RM menancapkan gas kendaraannya hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu.

Dikarenakan dalam insiden itu membuat pengendara bermotor mengalami luka.

Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil.

Namun mobil yang dikendarai RM, kata dia, tetap melaju kencang.

"Selanjutnya RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya," terangnya.

Kemudian pada saat kendaraan tersebut diperiksa, petugas menemukan dompet berisikan KTP dan HP milik RM di dalam mobil.

Disampaikan Didik, saat ini tim penyidik sedang bekerja untuk melakukan penangkapan terhadap DPO RM.

"Mudah-mudahan pelaku bisa segera ketangkap, sehingga kita tahu kendaraan yang digunakan dan berapa kali digunakan," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, FR berperan sebagai kurir.

Sedangkan pelaku RM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik.

Adapun motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Atas insiden itu, FR kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved