Pembobol Kantor Sicepat Expres Rangkasbitung Ditangkap, Pelakunya Mantan Orang Dalam
Pelaku pembobolan kantor Sicepat Expres Rangkasbitung ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak.
Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK- Pelaku pembobolan kantor Sicepat Expres Rangkasbitung ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak.
Pelaku yakni, MP (30), MZ (19) dan DS (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Mereka diamankan pada 8 Februari 2023, di lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Cimarga, Rangkasbitung dan Cibadak.
Baca juga: Kasus Pencurian di Kantor SiCepat Expres Rangkasbitung Terungkap, Pelaku Ternyata Incar Paket Ponsel
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, mayoritas paket yang diambil pelaku yakni handphone dan barang elektronik.
Pelaku kemudian menjual kembali barang curian tersebut di media sosial.
"Jadi pelaku itu menjualnya dengan cara COD melalui Facebook," katanya saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Senin (13/2/2023).
Dirinya menjelaskan, barang-barang yang diambil pelaku dijual untuk keperluan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Paket Kiriman Bernilai Tinggi Digondol Maling, SiCepat Express Rangkasbitung Siap Ganti Rugi
"Jadi pelaku ini, mengambi paket handphone untuk kebutuhan hidup dan keperluan lainnya," ujarnya
Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 unit handphone, 2 unit kendaraan, 1 obeng runcing, 1 gunting dan pakaian yang digunakan pelaku.
MP yang merupakan otak pembobolan, melakukan tindakan yang sama pada bulan Desember 2022 lalu di tempat yang sama yakni kantor Sicepat Expres Rangkasbitung.
Baca juga: Kantor Dibobol Maling, Sicepat Expres Rangkasbitung Merugi Rp 40 Juta
Sementara MP yang merupakan otak pembobolan sekaligus mantan pegawai Sicepat, mengakui bahwa sudah melakukan dua kali pembobolan di kantor Sicepat Expres Rangkasbitung.
"Iya saya membobol pada tahun 2022, saya ambil paket dan jual melalu COD," katanya saat berada di Mapolres Lebak.
Dirinya menambahkan, melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya melakukannya, untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Dalam peristiwa tersebut MP bersama pelaku lainnya lolos dari kejaran, dan akhirnya saat ini MP bersama MZ dan DS harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polres Lebak dan Ojol Gelar Doa Bersama untuk Afan Kurniawan, Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Ratusan Ojol Kepung Polres Lebak, Minta Keadilan atas Kematian Rekan Akibat Rantis Brimob |
![]() |
---|
Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung Sedot Anggaran Rp5 Miliar dari APBD Lebak 2025 |
![]() |
---|
4 Pilihan Transportasi Umum dan Panduan Perjalanan dari Serang ke Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|
KRL Berpotensi Ditutup, Buntut Ada Demo Hari Ini : Simak Skema Layanan Transportasi Umum di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.