Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Mahasiswa di Kota Serang Asal Cihara Lebak Diamankan Polda Banten

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak karena edarkan narkoba

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Mahasiswa tersebut diamankan Ditresnarkoba Polda Banten lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Raya Petir-Serang Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca juga: Narkoba yang Dikendalikan Mantan Kapolda Banten Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram

"FR sendiri merupakan warga Kabupaten Lebak, yang saat ini sedang menimba ilmu di Kota Serang," ujar Didik kepada awak media didampingi Wadirnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan di Polda Banten, Senin (13/2/2023).

FR ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak mengantarkan barang haram kepada rekannya berinisial RM.

FR diminta RM untuk mengambil barang tersebut di salah satu rumah kosong dekat kantor Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk kemudian diambil oleh RM.

Sebelum bertemu dengan RM, FR kemudian berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.

Saat diintrogasi penyidik, FR mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik RM.

Ia hanya diminta untuk mengambil barang itu dan akan memberikannya kepada pelaku berinisial RM sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada saat ditelusuri oleh penyidik, benar RM datang ke TKP dengan membawa kendaraan dinas milik fasilitas Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berinisial RM berhasil melarikan diri.

"Saat ini tim sedang bekerja, mudah-mudahan pelaku bisa segera ketangkap, sehingga kita tahu kendaraan yang digunakan dan berapa kali digunakan," ungkapnya.

Disampaikan Didik bahwa dalam kasus ini, FR berperan sebagai kurir.

Sedangkan pelaku RM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik.

Sementara motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyelendupan Sabu Sindikat Internasional

Atas insiden itu, lelaku FR kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus bekas rokok merk Ziga yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening.

Di mana di dalam bungkus itu, berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram.

Kemudian penyidik juga berhasil mengamankan empat buah HP serya satu buah KTP atas nama pelaku RM alias Agus.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved