Vera Simanjuntak Merasa Bersyukur Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sangat Puas, Itu Adil bagi Kami
Menurut Vera Simanjuntak vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.
Vera Simanjuntak, yang dikenal sebagai kekasih mendiang Brigadir J mengucap syukur atas putusan hakim tersebut.
Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Vera menyampaikan rasa syukurnya saat berkomunikasi via video call dengan bibi Brigadir Yosua Roslin Simanjuntak usai vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Hati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.
Ia merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena memang Ferdy Sambo layak untuk mendapatkan hukuman tersebut.
"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil tuhan.
"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.
"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.
Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.
(Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Pecah saat Pelaku Mutilasi Gunungsari Serang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Perempuan Muda di Gunung Sari Serang Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.