Polisi Tembak Polisi

Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Nelangsa Putri Candrawathi Jadi Sorotan

Divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi tampilkan ekspresi nelangsa

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
IST
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM -  Divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi tampilkan ekspresi nelangsa.

Diketahui Putri Candrawathi terlbat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca juga: Tok! Majelis Hakim Jatuhi Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan  JPU, yang mana Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. 

Mendengar vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU, Putri Candrawathi pun beberapa menghela nafas dalam.

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri, ia tak hentinya menghela nafas nelangsa.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Majelis Hakim Menilai Putri Candrawathi Sakit Hati atas Sikap Brigadir J

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu usai divonis 20 tahun penjara.

Meski Putri Candrawathi nampak lesu, namun Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Putri Candrawathi lebih banyak menundukkan kepala dan wajahnya. 

Baca juga: Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual: Yosua Bikin Sakit Hati Putri Candrawathi

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati. 

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini. 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Baca juga: Pesan Menohok Ibu Brigadir J dalam Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Memanfaatkan Jabatan

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Putri Candrawathi Saat Dengar Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved