KPPU Bongkar Biang Kerok Kelangkaan MinyaKita, Kemasan Dicopot dan Dijadikan Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar penyebab kelangkaan MinyaKita di berbagai daerah

Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar penyebab kelangkaan MinyaKita di berbagai daerah 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar penyebab kelangkaan MinyaKita di berbagai daerah

Menurut keterangan resmi KPPU, kelangkaan MinyaKita dibeberapa daerah lantaran adanya dugaan kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak goreng curah.

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2/2023).

Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.

Baca juga: Minyakita Langka, Pemkot Serang Masih Tunggu Arahan Pusat Terkait Distribusi

Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita.

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU.

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tutup KPPU.

Aturan baru soal Minyakita

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal perdagangan minyak goreng curah Minyakita.

Aturan tersebut adalah membatasi pembelian Minyakita hanya sebanyak dua liter.

Baca juga: Cerita Pedagang Pasar Baros: Dapat Jatah MinyaKita Setelah Belanja Sembako Minimal Rp 10 Juta

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved