Ratusan Eliezer Angels Padati PN Jakarta Selatan Sejak Pagi, Beri Dukungan untuk Bharada E
Para pendukung yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu pun langsung histeris ketika Bharada E dibawa keluar dari ruang tahanan.
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang pembacaan vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (15/2/2023).
Ratusan pendukung Bharada E atau terpantau memadati PN Jakarta Selatan sejak pagi hari.
Para pendukung yang menamai diri Eliezer Angels turut menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Mereka memakai atribut pakaian yang bertuliskan dukungan kepada Eliezer.
Para pendukung yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu pun langsung histeris ketika Bharada E dibawa keluar dari ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Orang Tua Bharada E Gelar Nonton Bareng Sidang Vonis Anaknya, Tegang Menanti Putusan Hakim
Mereka pun meneriakan dukungan kepada Bharada E yang bakal menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Richard... Richard.. Semangat ya," ujar ratusan Eliezer Angels seusai Bharada E keluar dari ruang tahanan dan masuk ke ruang sidang PN Jaksel.
Melihat teriakan itu, Richard Eliezer hanya sesekali memberikan salam kepada para pendukungnya sembar menebar senyum.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
| Sidang Perdana MKD Terhadap 5 Anggota DPR Nonaktif Sahroni Dkk Digelar Hari Ini, Bagaimana Hasilnya? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kapan Sidang Perdana Perceraian Raisa dan Hamish Daud? Ini Kata PA Jaksel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sidang Kabinet Merah Putih di Momen Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Dress Code Batik Coklat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.