Jadwal Sidang Etik Bharada E Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Nasib di Polri?
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang KKEP.
Ronny berujar, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya
Pandangan Pengamat
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan Richard Eliezermasih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," katanya.
Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Baca juga: Ibu Bharada E Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Vonis, Eliezer Khawatir Jika Putusan Hakim Lebih Berat
Richard dan seorang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), belum menjalani sidang KKEP.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Bharada-E.jpg)