Polisi Tembak Polisi

Vonis Ringan Hakim pada Bharada E Menurut PBHM Dipengaruhi oleh Tekanan Publik: 'Perlu Dikritisi'

Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikitik oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM)

Tayang:
Editor: Siti Nurul Hamidah
Warta Kota Live
Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikitik oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen 

“Harusnya dalam dalam prosedur penegakkan hukum pidana (acara pidana), otomatis penyelidik akan melihat dari actus reus, karena ini pasti lebih dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan, ketimbang mens rea (sikap batin) yang tidak selalu terlihat di tahap penyelidikan."

"Dalam hal tertangkap tangan pun, mens rea masih penting untuk dibuktikan di tahap berikutnya."

Ralian mengatakan, sangat menyayangkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang melontarkan pernyataan dia ruang publik terkait masalah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait persidangan di ruang publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

“Karena apa yang dikatakan Mahfud MD adalah pernyataan yang tidak bisa dibedakan, Mahfud MD sebagai menteri atau sebagai pribadi, dan yang akhirnya hakim memutuskan putusan mengenyampingkan tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
 
Aktifis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta angkatan 1998 itu mengatakan, sampai saat persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum tidak menemukan motif terjadinya pembunuhan.

”Juga pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan pembunuhan berencana, tapi tidak dikemukakan secara detil motifnya oleh jaksa penuntut umum," kata Ralian. 

"Apakah Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana atau spontanitas ini tidak dikemukakan dengan jelas,” lanjutnya.

Baca juga: Menyoal Pernikahan, Vonis Manis Bharada E untuk Cinta dan Kesetiaan Lingling Angeline

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, namun hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Sementara istri Sambo yakni Putri Chandrawati dari tuntutan hukuaman 8 tahun penjara divonis 20 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut jaksa 8 tahun penjara, divonis menjadi 15 tahun dan 13 tahun penjara.

(WartaKotalive.com, Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PBHM: Hakim Pertimbangkan Tekanan Masyarakat Saat Jatuhkan Vonis Ringan Bharada E

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved