Polisi Tembak Polisi
Vonis Ringan Hakim pada Bharada E Menurut PBHM Dipengaruhi oleh Tekanan Publik: 'Perlu Dikritisi'
Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikitik oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM)
TRIBUNBANTEN.COM - Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikitik oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen.
Ralian Jawalsen menyebut bahwa vonis ringan Bharada E yang hanya satu setengah tahun sangatlah menuai perdebatan.
Bahkan putusan hakim tersebut patut dikritisi menurut Ralian Jawalsen, sebagaimana Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).
Ralian menilai bahwa putusan hakim tidaklah independen karena dipengaruhi oleh tekanan publik.
Baca juga: Ibu Bharada E Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Vonis, Eliezer Khawatir Jika Putusan Hakim Lebih Berat
"Filosofinya sebagai negara hukum, kekuasaan hakim adalah mandiri dan independen, dan tidak terpengaruh dengan tekanan publik," kata Ralian kepada Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).
"Dimana, penerapan hukum harus the rule of the law. Bukan the rule by law atau the rule by man, hukum yang dimanfaatkan seperti yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo," sambungnya.
Menurut Ralian, Bharada E memang diketahui sebagai justice collaborator atau penguak fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Bisa Kembali Jadi Polisi? Berikut Penjelasannya
Tapi dalam perjalanan persidangan, kata dia, terbukti bahwa Bharada E melakukan penembakan bisa dibilang tanpa tekanan.
“Ya, memang Bharada E menjadi justice collaborator sehingga terungkap dalang dibalik terbunuhnya Brigadir J," kata Ralian.
"Tapi tidak hanya sekedar justice collaborator yang jadi pertimbangan. Pertimbangan lainnya adalah Bharada E melakukan dengan sukarela saat menembak ke arah Brigadir J," lanjutnya.

"Jadi hukumannya terlalu ringan dan ini menjadi preseden hukum ke depan kalau ada peristiwa yang sama maka akan menjadi yusrisprudensi hukum,” kata Ralian.
Menurutnya, dalam fakta persidangan Ricky Rizal diminta Ferdi Sambo untuk menembak Brigadir J, namun dirinya tidak kuat dan tidak bersedia
“Hanya saja Ricky Rizal mengetahui penembakan itu tapi tidak memberi tahu,” tambah Ralian.
Dia mengatakan, dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif/physical yakni actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif/mental yakni mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).
Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Keluarga Menerima
"Dalam hal ini unsur itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis yang diberikan kepada Bharada E," katanya.
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.