Polisi Tembak Polisi

4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding, Sedang Bharada E Bernafas Lega Usai Inkrah

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J mengajukan banding usai divonis dengan hukuman berat oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J mengajukan banding usai divonis dengan hukuman berat oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J mengajukan banding usai divonis dengan hukuman berat oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

Sedangkan Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan vonisnya yang ringan yakni dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.

Baca juga: Kontra Bharada E Divonis Ringan, Bibi Brigadir J Menangis Kecewa: Eliezer itu yang Sudah Menembak

Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.)

 Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Terkuak Nasib Anak Ferdy Sambo, Sang Putri Sulung Jadi Mamah Muda: Si Bungsu Benarkah Diadopsi?

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved