Polisi Tembak Polisi

4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding, Sedang Bharada E Bernafas Lega Usai Inkrah

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J mengajukan banding usai divonis dengan hukuman berat oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J mengajukan banding usai divonis dengan hukuman berat oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.

Sebab, bisa jadi dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.

"Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.

"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tukasnya.

Baca juga: Asal Tak Ada Banding dari JPU, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat dengan Status Justice Collaborator

IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis Bharada E

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menurut Sugeng, dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.

"Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Josua," kata Sugeng dalan keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Meski begitu, Sugeng mengatakan tidak banding Kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim.

Karena, dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.

"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," ucapnya.

Indonesia Police watch pun mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus tewasnya Brigadir Josua tidak hanya berhenti disini.

"Tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," jelas Sugeng. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved