Demi Keselamatan dan Keamanan Bharada E di Lapas, Ketua LPSK: Akan Koordinasi dengan Ditjen PAS
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih dalam pengawasan pihaknya.
Hasto mengatakan vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.
"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto.
Selain itu kata Hasto, vonis 1,5 tahun bagi Bharada E juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia menyebut selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.
"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas
Kuliner Malam Senin Murah Meriah Tapi Nikmat di Kota Serang: Pecel Telor |
![]() |
---|
Rekomendasi Kuliner Malam yang Nikmat Tapi Murah di Kota Serang: Pecel Telor Bintoro, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
LPSK Buka Peluang Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Rekomendasi Kuliner Nikmat dan Murah di Kota Serang: Pecel Telur Pertigaan Kanwil Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Kuliner Nikmat Tapi Murah di Kota Serang: Pecel Telur di Pertigaan Kanwil Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.